Jaksa Agung: Tak Ada Politisasi dalam Kasus Dahlan Iskan
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada motif politik di balik penetapan tersangka maupun pemeriksaan sebagai saksi mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan.
Menurut Prasetyo, setiap kasus, termasuk yang menjerat Dahlan telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Tidak ada kesan politisasi atau kriminalisasi dan sudah ada tahapan penyelidikan dan penyidikan dengan barang bukti dan fakta yang ada," ujar Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2015.
Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 33 miliar.
Hari ini, Dahlan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaaan 16 mobil listrik pada tiga kementerian BUMN untuk mensukseskan perhelatan APEC 2013 di Bali. Nilai proyek dari pengadaan 16 unit mobil listrik ini mencapai Rp32 miliar.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Pertama adalah Dasep Ahmadi selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mengerjakan mobil listrik tersebut.
Kedua, Agus Suherman selalu Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia, yang pada saat kasus terjadi merupakan salah satu pejabat di Kementerian BUMN, yang berkordinasi dengan 3 BUMN untuk membiayai pengadaan mobil listrik tersebut serta menunjuk Dasep Ahmadi untuk mengerjakan mobil tersebut.
Penyelidikan kasus itu telah dimulai sejak Maret 2015. Tim jaksa saat itu telah meminta keterangan dari 17 orang sebelum menaikkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyelidikan ditemui adanya dugaa penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.
Akhirnya, mobil-mobil tersebut tidak benar-benar digunakan dan malah dihibahkan ke enam perguruan tinggi yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau. Padahal dalam perjanjian proyek, tidak terdapat kerjasama dengan perguruan tinggi tersebut.
Kasus ini terjadi saat Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Dahlan menugaskan sejumlah BUMN untuk mensponsori pengadaan mobil-mobil tersebut demi mendukung perhelatan APEC 2013 di Bali.
Praperadilan
Prasetyo pun mempersilakan Dahlan mengajukan praperadilan atas kasus yang membelitnya tersebut. Sebab, setiap orang berhak menempuh jalur hukum jika merasa ada ketidakadilan.
"Kejaksaan mempersilakan Dahlan jika ada perubahan pemikiran dengan melalui jalur praperadilan karena itu adalah hak dari seorang tersangka," kata Prasetyo.
Prasetyo menuturkan, pengembangan kasus Dahlan telah melalui tahapan-tahapan penyelidikan hingga ke penyidikan dengan bukti-bukti dan fakta yang ada. Dia juga menilai bahwa Dahlan mengetahui seluk beluk dari pengadaan gardu induk tersebut.
"Kejaksaan menganggap Dahlan mengetahui kasus ini dan Dahlan yang sempat mengungkapkan akan bertanggung jawab penuh dalam kasus gardu induk," ujar Prasetyo. (ase)