Pemerintah Kawal Pencairan Asuransi Korban AirAsia QZ8501
- ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
VIVA.co.id - Pemerintah Kota Surabaya berjanji tetap akan mengawal proses pencairan asuransi dan hak ahli waris korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501.
Pengawalan proses pencairan itu dilakukan Pemkot Surabaya dengan cara menjalin komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Pemkot Surabaya tidak dapat memastikan, sampai kapan seluruh ahli waris korban tragedi AirAsia akan mendapatkan haknya.
"Ya kita tunggu saja karena memang prosesnya tidak sederhana. Tragedi Adam Air saja dulu butuh waktu dua tahun sampai proses ahli waris dan asuransinya beres," kata Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, Rabu, 17 Juni 2015.
Risma mengatakan, Pemkot Surabaya hingga saat ini masih intensif menanyakan kepada OJK perihal penuntasan proses asuransi para korban.
"Yang pasti kami sudah bersurat kepada OJK dan pengadilan terkait hal ini," ujar Risma.
Sebelumnya, pesawat AirAsia QZ8501 jatuh dan tenggelam di Perairan Selat Karimata pada 28 Desember 2014 dalam perjalanan dari Surabaya menuju Singapura. Dari 162 kru dan penumpang pesawat, tim pencari dan penyelamat hanya dapat menemukan dan mengevakuasi 106 jenazah. Sebanyak 99 jenazah di antaranya telah diidentifikasi.
(mus)