Sembilan Jam Diperiksa, Dahlan Iskan Dicecar 79 Pertanyaan
Selasa, 16 Juni 2015 - 19:39 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan 21 gardu induk di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa, 16 Juni 2015. Selama sembilan jam pemeriksaan, penyidik mencecar Dahlan dengan 79 pertanyaan.
"Semuanya sudah dijawab dengan baik oleh Pak Dahlan, dan jaksa penyidik berpendapat kalau pemeriksaan hari ini sudah cukup," ujar pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, usai mendampingi pemeriksaan Dahlan di Kejati DKI.
Menurut Yusril, penyidik akan melakukan evaluasi dan mendalami jawaban-jawaban kliennya. Jika dibutuhkan maka mantan Menteri BUMN tersebut bersedia dipanggil kembali untuk membantu penyidikan.
"Semuanya sudah dijawab dengan baik oleh Pak Dahlan, dan jaksa penyidik berpendapat kalau pemeriksaan hari ini sudah cukup," ujar pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, usai mendampingi pemeriksaan Dahlan di Kejati DKI.
Menurut Yusril, penyidik akan melakukan evaluasi dan mendalami jawaban-jawaban kliennya. Jika dibutuhkan maka mantan Menteri BUMN tersebut bersedia dipanggil kembali untuk membantu penyidikan.
"Beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," tutur Yusril.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa materi penyidikan Kejati masih seputar alasan kliennya mengajukan pembangunan gardu listrik itu sebagai proyek multiyears.
"Pertanyaan-pertanyaanya sebenarnya tetap sama. Masih terkait dalam masalah proyek yang diusulkan menjadi proyek multiyears dengan pertimbangan kalau proyek ini tidak dijadikan proyek
multiyears
, maka program pembangunan gardu listrik tidak dapat dilaksanakan karena kesulitan dalam pengadaan tanah," katanya.
Dahlan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Dalam proyek ini, Dahlan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Atas kasus ini, negara ditaksir menelan kerugian sebesar Rp33 miliar. Dahlan diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Dianty Winda
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Beliau kooperatif dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," tutur Yusril.