Keluar Penjara, Pengacara Komjen BG Sesumbar Soal Keliru

Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution
Sumber :
  • M Fikri Halim/ Jakarta
VIVA.co.id
- Pengacara Komisaris Jenderal Budi Gunawan dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IA Cipinang, Jakarta Timur, Selasa 16 Juni 2015.


Usai dibebaskan, Razman Arif Nasution, tetap bersikukuh bila penahanan dan penangkapannya pada Maret lalu atas kasus penganiayaan, bermuatan politis dan keliru.


"Ini (penahanan) masih kontroversi, karena saya masih menunggu putusan Mahkamah Agung dalam hal ini Fatwa. Karena sampai hari ini fatwa Mahkamah Agung tentang penangkapan saya ini sah atau tidak itu belum dijawab," kata Razman di Rutan kelas 1A Cipinang, Jakarta Timur.
Unik! Botol Bekas Disulap Jadi Pohon Natal Setinggi 5 Meter


Shin Tae-yong dan Misi Korean Wave
Razman menengarai bila penahanannya tersebut cacat hukum. Sebab itu, ia pun berencana akan melaporkan Kejaksaan Negeri Penyabungan dan Kejaksaan Tinggi di Sumatera Utara serta ke Kejaksaan Agung.

Jadi Bupati Mahulu Terpilih, Owena Mayang Siap Rangkul Seluruh Parpol: Mohon Dukungannya

"Saya akan melakukan upaya hukum. (penahanan) Ini telah merampas hak kemerdekaan saya sesuai pasal 333 dengan ancaman hukuman delapan tahun," ujarnya.


Razman diciduk jaksa eksekutor Kejaksaan Agung pada Rabu 18 Maret silam Ia ditangkap karena menjadi terpidana atas kasus penganiayaan saat masih menjabat sebagai anggota DPRD di Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya