Praperadilan Gugur, Suroso Salahkan KPK
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Tim kuasa hukum mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo mensinyalir KPK sengaja mengulur waktu sidang untuk menggugurkan gugatan praperadilan kliennya.
Kuasa hukum Jonas M Sihaloho mengatakan, pihaknya kecewa lantaran penundaan sidang perdana dianggap memengaruhi putusan hakim.
"Ini hanya masalah waktu yang dianggap tipis. KPK akal-akalan. Seharusnya kalau tidak ditunda (tidak hadir) oleh KPK tidak akan gugur," ujar tim kuasa hukum Suroso, Jonas M. Sihaloho seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2015.
Jonas mengaku kecewa dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilan kliennya. Dia menduga KPK tidak hadir dalam sidang perdana lantaran melimpahkan berkas kasus Suroso ke pengadilan tindak pidana korupsi.
"Sudah kelihatan. Pelimpahan saja dari P21 ke pengadilan. Jaksa hanya satu hari kerja. Enggak biasa seperti ini," ucap Jonas.
Meski demikian, Jonas mengaku pihaknya menghormati keputusan hakim tunggal Martin Ponto Bidara yang memutus menggugurkan gugatan praperadilan yang Suroso Atmo Martoyo. Selanjutnya, pihaknya akan konsentrasi untuk menghadapi proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Kami hormati keputusan praperadilan ini dan akan konsentrasi hadapi sidang di tipikor."
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Martin Ponto Bidara menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus korupsi Suroso Atmo Martoyo. Hakim berpandangan berkas perkara Suroso telah dilimpahkan ke persidangan pokok di pengadilan tipikor.
Putusan itu merujuk pada eksepsi KPK yang menyatakan praperadilan Suroso otomatis gugur lantaran berkasnya sudah dilimpahkan oleh jaksa ke pengadilan tipikor. Ini sesuai pasal 82 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Suroso mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. Suap oleh Innospec yang merupakan mitra PT Soegih Interjaya dilakukan agar Pertamina tetap menggunakan TEL untuk produksi bensin.