Kejati DKI Periksa Mantan Dirut PLN Nur Pamudji
Senin, 15 Juni 2015 - 14:21 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dalam kasus dugaan tindak pidana korupsiĀ pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013, Senin, 15 Juni 2015.
Selain memeriksa Nur Pamudji, Kejati DKI juga memeriksa tersangka Hengky Wibowo, selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.
Baca Juga :
Mantan Direktur PLN Jadi Tersangka Korupsi BBM
Baca Juga :
Kejati DKI Geledah Kantor Kementerian ESDM
Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 16 tersangka atas kasus tersebut. Tersangka terakhir yang ditetapkan adalah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Saat dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 16 tersangka atas kasus tersebut. Tersangka terakhir yang ditetapkan adalah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Saat dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara.