Kejati DKI Periksa Mantan Dirut PLN Nur Pamudji

Nur Pamudji Dirut PLN
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dalam kasus dugaan tindak pidana korupsiĀ  pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013, Senin, 15 Juni 2015.


Selain memeriksa Nur Pamudji, Kejati DKI juga memeriksa tersangka Hengky Wibowo, selaku pejabat pembuat komitmen proyek tersebut.


"Mereka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wib, dan sampai saat ini proses pemeriksaan masih berjalan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi.
Mantan Direktur PLN Jadi Tersangka Korupsi BBM


Kejati DKI Geledah Kantor Kementerian ESDM
Waluyo mengaku belum dapat menjelaskan ihwal pemeriksaan keduanya oleh penyidik Kejati DKI. Dalam kasus ini, Kejati DKI menduga telah terjadi kerugian negara mencapai Rp33 miliar.Ā 

Awal Mula Kasus Korupsi Solar Yang Menyeret Dahlan Iskan

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Kejati DKI juga menjadwalkan untuk memeriksa Nasri Sebayang selaku Direktur Perencanaan PLN saat pengerjaan proyek gardu tersebut.


Hingga saat ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sebanyak 16 tersangka atas kasus tersebut. Tersangka terakhir yang ditetapkan adalah mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Saat dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya