Tes Masuk IPDN Diperketat, Harus Lulus Ujian KPK
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyatakan, tes masuk Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) akan diperketat. Pemerintah memberlakukan sistem pendaftaran online atau computer assisted test (CAT) mulai tahun ini.
Ujian atau proses seleksinya juga lebih diperketat karena akan melibatkan banyak pihak. Sejumlah pihak yang akan dilibatkan di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan seluruh pemerintah daerah.
Mendagri tak menjelaskan secara rinci peran masing-masing pihak itu. Dia hanya mencontohkan peran KPK dalam proses seleksi, di antaranya, berkaitan dengan integritas calon praja IPDN yang juga calon aparatur pemerintah. Menurut dia, KPK akan menilai perihal kejujuran dan integritas calon praja IPDN.
“Nantinya KPK akan diberi ruang perihal tes kejujuran dan integritas. Sehingga nantinya para praja memiliki integritas dan kejujuran," ujarnya di kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 15 Juni 2015.
Perihal sistem pendaftaran yang menggunakan sistem online, ia menjelaskan, itu berhubungan dengan tes kompetensi dasar dalam CAT. Seluruh soal tes akan dibuat para akademisi pada 19 perguruan tinggi di Indonesia. Mereka dikoordinasi Badan Kepegawaian Nasional, yang bertanggung jawab kepada Kemenpan RB.
"Kami (Kementerian Dalam Negeri) tidak ikut campur dan langsung keluar nilainya. Yang tidak lulus, ya, tidak lulus. Nanti yang lulus akan menunggu rangking. Bahkan, sekarang sudah tidak ada jatah lagi untuk daerah, karena sistem perekrutannya dari pusat atau nasional."
(mus)