Kepedulian Masyarakat Jangan pada Kasus Angeline Saja

Seorang siswa SD menyampaikan karangan bunga untuk Angeline
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik adanya berbagai gerakan kepedulian masyarakat terhadap kasus Angeline. Pembunuhan sadis bocah delapan tahun di Bali itu beberapa hari terakhir mengundang banyak sorotan dari masyarakat.

Tangani Terorisme, LPSK Minta Dilibatkan

“Gerakan seperti ini sangat dibutuhkan oleh korban kejahatan. Setidaknya memberikan rasa kepada korban dan keluarganya, bahwa mereka tidak sendiri,” ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, melalui rilisnya, Jumat 12 Juni 2015.

LPSK berharap, gerakan itu dapat menyebar ke semua masyarakat dan tidak berhenti hanya pada kasus Angeline saja. Gerakan peduli korban kejahatan juga bisa dikembangkan dalam bentuk tindakan lain, di antaranya mendampingi korban kejahatan dan keluarganya untuk melapor kepada aparat penegak hukum, maupun mengantarkan korban ke rumah sakit atau instansi terkait lainnya.

Pulang dari RS, Anak yang Dianiaya Marinir Didampingi KPAI

Masyarakat juga diharapkan mau bersaksi, apabila mereka memiliki keterangan terkait tindak pidana yang dialami korban.

“Karena masyarakatlah pihak pertama yang ada di dekat korban, setelah atau bahkan sebelum kejahatan itu terjadi,” ujarnya.

Daftar Kasus Besar Sepanjang 2015 yang Ditangani LPSK

Tindakan lain yang bisa dilakukan masyarakat adalah meningkatkan kepedulian satu sama lain. Kepedulian ini untuk menghindari masyarakat menjadi korban kejahatan. Peran instansi non penegak hukum maupun pejabat kemasyarakatan juga besar dalam mencegah seseorang menjadi korban.

“Misalnya, peran orang tua, ketua RT/RW, guru, dinas sosial hingga dinas kesehatan, sangat penting dalam kepedulian kepada korban kejahatan, tidak hanya aparat penegak hukum,” jelas Semendawai.

Ke depan, LPSK yakin, jika semua unsur yang ada di masyarakat saling bersinergi satu sama lain, maka korban kejahatan akan merasa terlindungi.

“Dengan sendirinya akan membantu pengungkapan tindak pidana,” kata Semendawai. (ren)

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)

LPSK: Revisi UU Terorisme Belum Reparasi Hak Korban

Walau serangan teroris kepada negara, tapi korbannya adalah warga.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2016