Mesum, Tujuh Warga Banda Aceh Jalani Hukum Cambuk
- VIVA.co.id/Zulkarnaini Muchtar
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Husni Thamrin mengatakan, para terdakwa yang dicambuk hari ini terbukti melanggar Pasar 22 jo Pasal 5 Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang khalwat atau mesum.
"Mereka dihukum dicambuk dengan jumlah bervariasi setelah dipotong masa tahanan. Mereka terlah terbukti melakukan hubungan suami-istri tanpa ikatan nikah," kata Husni Thamrin, di Banda Aceh, Jumat, 12 Juni 2015.
Ketujuh pelaku mesum ini yang eksekusi terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki. Ratusan warga ikut menyaksikan eksekusi hukuman cambuk itu di halaman Masjid Albadar.Â
Sementara itu, tujuh terdakwa yang harus menjalani hukuman cambuk antara lain; ZA (40), MA (18), FY (22), AS (23), F (21), M (19) dan ER (19).Â
Pasangan mesum tersebut ditangkap beberapa waktu lalu di lokasi yang berbeda. Sebelum dieksekusi cambuk, mereka terlebih dulu menjalani persidangan di Mahkamah Syariah.
"Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menerapkan syariat islam, siapa yang melanggar qanun nomor 14 akan dicambuk, ini bukan untuk memperlukan, akan tetapi sebagai penringatan," ujar Husni.