Terbukti Menipu, Dosen UGM Dihukum Tiga Bulan Penjara

FEB UGM
Sumber :
VIVA.co.id
- Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menyatakan masih menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap
(inkrah)
dari pengadilan terkait dengan vonis yang diterima Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) UGM Yogyakarta, Sari Sita Laksmi. Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis selama 3 bulan penjara, 6 bulan hukuman percobaan kepada Sari dalam kasus tindak pidana penipuan.


"Pihak terpidana dan JPU kan masih mikir-mikir sehingga vonis dari hakim tersebut sifatnya belum
inkrah
karena bisa saja terpidana dan JPU melakukan banding," kata Wijayanti, Kepala Humas UGM, Jumat 12 Juni 2015.


Menurutnya jika nantinya sudah ada keputusan
inkrah
maka Dewan Kehormatan Universitas bersidang untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.


"Sanksi bisa ringan dan berat tergantung hasil sidang Dewan Kehormatan Universitas," kata dia.
Nida Jadi Mahasiswa Termuda UGM


Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu
Seperti diketahui dosen Sari Sita Laksmi dijatuhi hukuman penjara 3 bulan dan percobaan selama enam bulan karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Tipu Teman Sendiri, Wanita Ini Dibekuk Polisi

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan penjara, percobaan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Sleman, Marlius, Kamis 11 Juni 2015.

Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan putusan, Marlius menyebutkan, yang memberatkan terdakwa selalu berbelit dalam persidangan. Sedangkan yang meringankan antara lain, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab dalam keluarga dan terdakwa merupakan sosok pengajar.


"Terpidana diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," ujarnya.


Kasus yang menjerat Sari yang bergelar doktor ini berawal ketika terpidana menerima uang menerima uang muka dari korban Vera Damayanti Albeto Siregar sebesar Rp500 juta pada 8 Mei 2013, untuk uang muka pembelian lima unit condotel Mataram City.


Sehari setelah menerima uang tersebut, Sari meminta Vera untuk menyiapkan kuitansi senilai uang yang akan dibayarkan itu. Rencananya, usai menerima kuitansi tersebut, uang tersebut akan dibayarkan kepada Mataram City lewat transfer ATM.


Beberapa hari usai pertemuan tersebut, Sari kembali meminta kembali kuitansi serupa lengkap dengan tanda tangannya kepada Vera dengan alasan kuitansi yang lama telah rusak. Namun setelah korban menyerahkan kuitansi pembayaran tersebut, Sari justru tak kunjung mentransfer uang muka yang sudah dibayarkan tersebut.


Disebutkan, semula antara saksi korban dengan terdakwa kenal saat menjadi anggota aerobik di Hotel Yogyakarta Plasa pada 2012. Setelah kenal akrab, terdakwa bercerita dengan saksi korban bahwa terdakwa ingin menjalankan bisnis. Tapi terdakwa ingin bisnis yang tidak berat dengan alasan ia mengaku memiliki pacar yang bernama, Achmat Hatari, yang bekerja anggota DPR RI.


Atas putusan itu, baik Sari maupun JPU menyatakan pikir-pikir. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya