Jadwal Bentrok, Pejabat Pertamina Urung Disidang

Ilustrasi papan harga BBM Pertamina.
Sumber :

VIVA.co.id - Persidangan perdana mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo terkait dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia ditunda pekan depan. Pasalnya, Suroso tengah mengajukan praperadilan yang sidangnya sedang dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

Kepada hakim tipikor, Suroso beralasan tidak tahu jadwal sidang yang seharusnya digelar Kamis, 11 Juni 2015.

"Kami tidak tahu sidang tanggal 11 Juni karena kami dalam proses praperadilan yang sebenarnya dimulai sebelum tanggal 5 Juni, karena KPK tidak hadir sehingga sidang ditunda," kata Suroso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis 11 Juni 2015.

Suroso mengatakan, tim pengacaranya tidak bisa hadir lantaran jadwal sidang bersamaan dengan sidang praperadilan. Suroso bahkan mengaku pernah melayangkan surat ke Penagdilan Negeri Jakarta Pusat mengenai perlindungan hukum agar perkaranya lebih dulu menjalani sidang praperadilan.

Mendengar penjelasan Suroso, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

"Kami sepakat kita undur sidang satu minggu dengan catatan apabila masih Penasihat Hukum tidak hadir, jalan terus sidang. Kita undur satu minggu dengan acara pembacaan dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Casmaya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka pada November 2011 silam. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.

Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar 12,7 juta dolar AS. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar 8 juta dolar AS. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999.