Kasus Dahlan, Yusril Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Kamis, 11 Juni 2015 - 15:06 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id -
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Dahlan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 Gardu Induk PLN di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Yusril akan mendalami dahulu surat perintah penyidikan (sprindik) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami dalami dulu surat perintah penyidikannya, apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau sebagai tersangka atau tidak," kata Yusril saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis 11 Juni 2015.
"Kami dalami dulu surat perintah penyidikannya, apakah cukup alasan menurut hukum acara untuk menyatakan beliau sebagai tersangka atau tidak," kata Yusril saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis 11 Juni 2015.
Kejati DKI Jakarta mengaku siap apabila gugatan praperadilan benar dilayangkan oleh Dahlan. Sebabnya, hal tersebut merupakan hak dari setiap tersangka juga adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas objek praperadilan, dengan memasukkan penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan.
"Kita sudah siap. Itu hak tersangka, silakan saja," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo saat ditemui di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dahlan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun, pada Jumat 5 Juni 2015 lalu.
Kepala Kejati Jakarta, M. Adi Toegarisman, menyebut Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek itu. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencairan dana proyek kepada rekanan.
Atas perbuatannya itu, negara ditaksir menelan kerugian hingga Rp33 miliar. Dahlan pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Laporan: Dianty Winda
(ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kejati DKI Jakarta mengaku siap apabila gugatan praperadilan benar dilayangkan oleh Dahlan. Sebabnya, hal tersebut merupakan hak dari setiap tersangka juga adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memperluas objek praperadilan, dengan memasukkan penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan.