Enam dari 10 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masih 'Gelap'

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini paparkan sebuah laporan yang berisi tentang 10 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sebagian dari kasus-kasus itu telah diungkap dan diproses hukum, baik yang sudah atau sedang diadili.

Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Sebagian yang lain baru akan diadili lewat peradilan HAM. Namun sebagian yang lain masih gelap alias belum ada tanda-tanda diproses hukum. Bahkan ada di antaranya yang berpotensi diselesaikan melalui jalur nonyudisial atau rekonsiliasi.

Ketua Dewan Penasihat Komnas HAM, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan secara umum ada dua kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselesaikan melalui peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap, yakni Kasus Tanjung Priok tahun 1984 dan Kasus Abepura tahun 2000. Kasus pelanggaran HAM di Timor Timur yang terkait Pemerintah Indonesia dan Timor Leste telah diselesaikan sesuai rekomendasi Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP).

"Kasus Wasior dan Wamena yang terjadi tahun 2001-2003 akan diselesaikan melalui mekanisme peradilan HAM. “Hal ini setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” kata Jilmy melalui keterangan tertulis pada Kamis, 11 Juni 2015.

Ada enam kasus belum diselesaikan dan perlu mendapatkan tindak lanjut dari Pemerintah. “Keenam kasus tersebut perlu mendapatkan kepastian penyelesaian karena sudah terkatung-katung tanpa penyelesaian dalam waktu yang terlalu lama,” ujarnya.

Berikut ini enam kasus pelanggaran HAM berat yang masih gelap itu:

1. Peristiwa G30S/PKI tahun 1965-1966
2. Peristiwa penembakan misterius tahun 1982-1984
3. Peristiwa Talangsari tahun 1989
4. Peristiwa penghilangan paksa tahun 1997-1998
5. Peristiwa kerusuhan Mei tahun 1998
6. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan II tahun 1998

Komnas HAM tetap menuntut penuntasan kasus-kasus itu. Tetapi, kata Jimly, harus diakui memang ada potensi penyelesaian melalui mekanisme nonyudisial atau rekonsiliasi alias tanpa peradilan, karena waktu kejadian sudah lama. (ren)