Softlens Palsu Senilai Rp10 Miliar Disita Mabes Polri
Kamis, 11 Juni 2015 - 14:51 WIB
Sumber :
VIVA.co.id
- Penjualan barang palsu memang tidak ada habisnya. Mabes Polri bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan, malam tadi membongkar jaringan penjual softlens palsu.
Disampaikan Kasubdit I Tindak Pidana Tertentu (Tipeter) Bareskrim Polri, AKBP Sandi Nugroho, softlens palsu dengan merek Luxe dan V1 itu berasal dari China. Penggerebekan sindikat penjual softens ilegal ini dilakukan di gudang milik PT. Mata Karya, Jalan Antara No.43, Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Baca Juga :
Kosmetik Palsu Senilai Rp20 Miliar Disita BPOM
Ia menambahkan, tersangka WEH telah mengedarkan alat kesehatan tanpa ijin yang diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang U No.36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seperti diketahui softlens asal Korea dan China saat ini memang sedang menjadi primadona. Banyak toko online yang menjual softlens murah ini. Padahal softlens termasuk barang mewah lantaran harganya lumayan mahal.
Karena tingginya pengguna softlens, mengundang produsen softlens palsu untuk turut mencari keuntungan meski mengabaikan faktor kesehatan. Softlens yang dulunya dipergunakan sebagagai alat bantu penglihatan kini sudah menjadi mode lantaran memiliki efek mewarnai pada pupil, seperti warna cokelat, abu-abu, atau biru.
Biasanya, softlens palsu akan membuat mata terasa cepat kering, perih, dan lensa kontak terasa mengganjal di mata bahkan menyebabkan iritasi dan mata merah berkepanjangan. Jadi hati-hati saat membeli softlens. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ia menambahkan, tersangka WEH telah mengedarkan alat kesehatan tanpa ijin yang diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang U No.36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.