Dahlan Iskan Belum Segera Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menegaskan bahwa instansinya belum berencana menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan. Dahlan hari ini, Kamis, 11 Juni 2015, tidak memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek PLN yang menjeratnya.
"Nanti kita tunggu perkembangannya," ujar Waluyo, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 11 Juni 2015.
Menurut Waluyo, Kejati baru akan melakukan penahanan terhadap Dahlan jika tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan permohonan penahanan dan telah memenuhi unsur penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidik belum mengajukan permohonan untuk penahanan. Kita tunggu dari penyidikan nanti," ujarnya.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut hari ini batal menghadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejati lantaran ia belum dapat didampingi pengacara. Pemeriksaan pun ditunda hingga Rabu 17 Juni 2015 mendatang.
Dahlan resmi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun, pada Jumat 5 Juni 2015 lalu.
Atas perbuatannya itu, negara ditaksir menelan kerugian hingga Rp33 miliar. Dahlan pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)
Laporan: Dianty Winda