Tiga Tahap Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu
Kamis, 11 Juni 2015 - 12:57 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id
- Dewan Penasihat Komnas HAM, Prof Jimly Asshiddiqie menyatakan ada beberapa langkah yang bisa diambil pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Pemerintahan yang baru berpeluang besar menuntaskan beban sejarah pelanggaran HAM.
“Kita dapat Presiden yang tidak punya beban pelanggaran HAM di masa lalunya,” ujar Jimly dalam pemaparannya di Seminar “Penyelesaian Secara Non Yudisial Perkara Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Dalam Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Stabilitas Nasional`” di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis 11 Juni 2015.
Ada tiga tahapan penyelesaian kasus-kasus HAM di masa lalu. Pertama, Jimly mengusulkan pembentukan Tim Bersama yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Tim ini yang akan mengadakan gelar kasus bersama secara terbuka. Ini bertujuan untuk memilah kasus yang akan diselesaikan secara yudisial maupun non-yudisial. Selanjutnya, tim tersebut yang akan merancang mekanisme penyelesaian melaui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang kemudian dilaporkan kepada Presiden.
"Dengan terbentuknya KKR ini, praktis tugas dan tanggungjawab Kejaksaan Agung dan Komnas HAM dalam penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu selesai," ucap Jimly.
Tahap kedua adalah perlu adanya komitmen Presiden untuk menyatakan kesediaannya menyampaikan permohonan maaf yang disampaikan pada Hari HAM sedunia pada 10 Desember.
Baca Juga :
Kejagung Janji Usut Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Hingga saat ini, Jimly mengatakan, setidaknya ada enam kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih memerlukan tindak lanjut. Enam kasus itu antara lain Peristiwa Tahun 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius Tahun 1982-1984, Peristiwa Talangsari Tahun 1989, Peristiwa Penghilangan Paksa Tahun 1997-1998, Peristiwa Kerusuhan Mei Tahun 1998, dan Peristiwa Trisakti serta Semanggi I dan II di tahun 1998.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya