Kasus Mobil Elektrik, Kejagung Periksa Dirut PLN
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id - Kejaksaan Agung tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga BUMN dengan nilai proyek mencapai Rp32 milliar.
Kejagung sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Rabu 10 Juni 2015. Namun, Dahlan melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
Meski Dahlan tidak hadir, penyidik Kejagung tetap memeriksa tiga saksi lainnya di kasus tersebut. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik.
"Tiga saksinya sedang diperiksa. Ya pertanyaan seputar pembiayaan pengadaannya bagaimana itu kan dari tiga BUMN itu," ujar Kepala Sub Direktorat Penyidikan, Sarjono Turin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Tiga saksi yang sedang menjalani pemeriksanaan yakni mantan Dirut BRI tahun 2013-2014 Sofyan Basir, mantan Direktur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni dan Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan.
"Tadi saksi-saksinya sudah datang dari pagi. Sekarang masih diperiksa," ujar Turin.
Penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina ini telah dimulai sejak Maret 2015.
Akhirnya, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah jaksa mendapatkan keterangan dari 17 saksi.
Dugaan adanya penyimpangan terkuak setelah 16 mobil yang sedianya digunakan untuk perhelatan APEC pada 2013 di Bali tersebut akhirnya tidak bisa digunakan. Malah, 16 mobil itu dihibahkan ke 6 universitas, yakni UI, ITB, UGM, Unibraw dan Universitas Riau. (ase)