KPK Kembali Terbitkan Sprindik llham Arief Sirajuddin
Rabu, 10 Juni 2015 - 12:41 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan kembali Surat Perintah Penyidikan atas nama mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. "Sudah (kembali menerbitkan Sprindik)," kata Priharsa kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.
Sprindik itu kembali diterbitkan KPK karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Ilham Arief. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang memimpin sidang, menyatakan penetapan tersangka Ilham oleh KPK tidak sah.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
KPK menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka. Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta, Hengki Widjadja dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar.
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :