Kasus Mobil Listrik, Kejagung Periksa Dahlan Iskan

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga BUMN dengan nilai proyek mencapai Rp32 milliar.

Diam-diam Kejaksaan Panggil Dahlan Iskan di Kasus Aset PWU

”Hari ini Dahlan Iskan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dengan kapasitas sebagai mantan Menteri BUMN,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana saat dikonfirmasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.

Dahlan dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Namun, sampai berita ini ditulis pendiri Jawa Pos Grup ini belum terlihat.

Tersangka Korupsi Mobil Listrik Cabut Gugatan Praperadilan

Selain Dahlan, penyidik juga akan memeriksa 3 saksi lain. Ketiganya adalah mantan Dirut BRI tahun 2013-2014 Sofyan Basir, mantan Direkur Keuangan BRI tahun 2013-2014 Ahmad Baiquni dan Kepala Departemen Hubungan Kelembagaan PT PGN Santiaji Gunawan.

Tony mengatakan, penyelidikan terkait kasus tersebut telah dimulai sejak Maret 2015. Saat penyelidikan diketahui adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan 16 unit mobil jenis electric micro bus dan electric executive bus pada PT BRI, PT Perusahaan Gas Negara dan PT Pertamina. Hingga saat ini, tim jaksa telah meminta keterangan dari belasan orang sebelum resmi menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

Kejagung Hadapi Praperadilan Dugaan Korupsi Mobil listrik

“Sudah 17 orang yang dimintai keterangan. Saat ini kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Tony menambahkan.

Dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek tersebut karena 16 mobil itu tidak bisa digunakan. Mobil itu kini dihibahkan ke 6 universitas yakni Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada(UGM), Universitas Brawijaya, dan Universitas Riau. Padahal, temuan Kejagung menyebutkan tidak ada kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi tersebut dalam pengadaan proyek mobil listrik.

Kasus ini diduga terjadi saat Dahlan Iskan menjadi orang nomor satu di Kementerian BUMN. Pada tahun 2013, Dahlan menugaskan sejumlah BUMN untuk mensponsori pengadaan mobil-mobil tersebut demi mendukung kegiatan operasional pada perhelatan konferensi APEC pada 2013 di Bali.

(mus)



 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya