KPK Pasrah setelah Pengadilan Tolak Praperadilan Novel
Selasa, 9 Juni 2015 - 22:54 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hari ini menolak permohonan praperadilan penyidik senior lembaga itu, Novel Baswedan.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa lembaganya menghormati putusan Hakim Zuhairi.
"Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim. Dan langkah Novel menempuh jalur praperadilan juga harus dihormati," kata Johan dalam pesan singkatnya, Selasa, 9 Juni 2015.
Johan menambahkan, KPK menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lebih lanjut terkait putusan itu kepada Novel. KPK memberikan bantuan kepada Novel hanya dari sisi bantuan hukum melalui Biro Hukum.
"Mengenai langkah selanjutnya, KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan," ujar Johan.
Hakim tunggal Zuhairi menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya. Hakim berpandangan semua tindakan Polri tidak melanggar hukum.
"Menolak praperadilan Novel Baswedan seluruhnya. Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Novel Baswedan sah. Serta membebankan biaya perkara praperadilan ke pemohon," kata hakim Zuhairi menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2015.
Permohonan praperadilan yang diajukan Novel terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap terhadap dirinya diajukan pada Senin, 4 Mei 2015. (ren)
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Johan menambahkan, KPK menyerahkan sepenuhnya langkah hukum lebih lanjut terkait putusan itu kepada Novel. KPK memberikan bantuan kepada Novel hanya dari sisi bantuan hukum melalui Biro Hukum.
"Mengenai langkah selanjutnya, KPK sepenuhnya menyerahkan pada keputusan Novel Baswedan," ujar Johan.
Hakim tunggal Zuhairi menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya. Hakim berpandangan semua tindakan Polri tidak melanggar hukum.
"Menolak praperadilan Novel Baswedan seluruhnya. Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Novel Baswedan sah. Serta membebankan biaya perkara praperadilan ke pemohon," kata hakim Zuhairi menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2015.
Permohonan praperadilan yang diajukan Novel terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap terhadap dirinya diajukan pada Senin, 4 Mei 2015. (ren)
Baca Juga :
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :