KPK Pasrah setelah Pengadilan Tolak Praperadilan Novel
Selasa, 9 Juni 2015 - 22:54 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang hari ini menolak permohonan praperadilan penyidik senior lembaga itu, Novel Baswedan.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa lembaganya menghormati putusan Hakim Zuhairi.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Hakim tunggal Zuhairi menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya. Hakim berpandangan semua tindakan Polri tidak melanggar hukum.
"Menolak praperadilan Novel Baswedan seluruhnya. Menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan Novel Baswedan sah. Serta membebankan biaya perkara praperadilan ke pemohon," kata hakim Zuhairi menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juni 2015.
Permohonan praperadilan yang diajukan Novel terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap terhadap dirinya diajukan pada Senin, 4 Mei 2015. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hakim tunggal Zuhairi menolak gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan terkait penangkapan dan penahanannya. Hakim berpandangan semua tindakan Polri tidak melanggar hukum.