Jaringan Rapi Pemalsu Buku Nikah dan Akta Cerai

Korban Buku Nikah Palsu Minta Pertanggungjawaban KUA
Sumber :
  • antv
VIVA.co.id
- Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, memastikan sindikat pemalsuan buku nikah dan akta cerai bekerja secara terstruktur. Pasalnya, ketiga tersangka berinisial M (59), N (67) dan G (21) berbagi peran masing-masing. M misalnya, bertugas sebagai penghulu yang menikahkan pasangan.


"Jadi mereka sudah berbagi tugas, kaya semacam KUA tandingan begitu," beber Umar di Mapolres Jakarta Timur, Jalan Matraman Raya 224, Senin 8 Juni 2015


Selanjutnya, N bertugas sebagai negosiator sekaligus eksekutor. Terlebih, lanjut Umar N pernah bekerja sebagai tukang ojek yang beroperasi di KUA Duren Sawit, sehingga memahami administrasi pengurusan nikah dan menjadi dalang pemalsuan.


"Kalau yang G, dia yang mencetak dan yang menuliskan," imbuhnya.


Ketiga pelaku pemalsuan tersebut dibekuk secara terpisah. Dimulai dari penangkapan N pada 11 Mei lalu di Jalan Komarudin, Kampung Sawah, Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dua hari kemudian, polisi meringkus M dan G saat mereka berada di sebuah wilayah di Kecamatan Cakung.

Tips Cantik di Pernikahan Konsep Tradisional

"Mereka ditangkap terpisah, N dulu, dari dia ditemukan bukti-bukti pemalsuan," sambungnya.
Lima Cara Penilaian jika Dia Layak Diajak Menikah


Ketahui Tiga Tes Medis Sebelum Menikah
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 263, 264, dan 264 KUHP tentang pemalsuan dan atau pasal 96 UU Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 25 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.


"Ancamannya enam sampai tujuh tahun," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya