KPK Berencana Ajukan PK Kasus Hadi Purnomo
Senin, 8 Juni 2015 - 19:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan kasus Hadi Purnomo.
Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, pengajuan PK itu akan ditempuh setelah langkah hukum gugatan banding ditolak.
"Ada penolakan tapi sampai saat ini kami belum menerima penolakan tersebut. Kita akan ajukan PK untuk kasus HP (Hadi Poernomo), kami masih menunggu surat penolakan banding yang diajukan," ujar Johan kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2015.
Johan menjelaskan, dasar KPK tetap mengajukan langkah hukum karena putusan hakim Haswandi bertentangan dengan Undang-undang KPK, yakni KPK tidak bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan.
Selain itu, putusan hakim Haswandi yang menyinggung keabsahan penyidik dan penyelidik independen KPK dinilai menyebabkan tidak ada kepastian hukum.
Padahal, hakim yang mengadili praperadilan dengan tersangka Suroso Atmo Martoyo menyebutkan, KPK sah mengangkat penyidik dan penyelidik di luar kepolisian.
"Putusan berbeda oleh hakim sebelumnya kasus lnnospec, KPK sah mengangkat penyidik dan penyelidik di luar Kepolisian," ujar Johan.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Haswandi memutuskan bahwa proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua BPK itu dilakukan bersamaan saat Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atau pada 21 April 2014. Menurut hakim, itu tidak sesuai prosedur.
Dianty Winda/Jakarta
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Johan menjelaskan, dasar KPK tetap mengajukan langkah hukum karena putusan hakim Haswandi bertentangan dengan Undang-undang KPK, yakni KPK tidak bisa menerbitkan surat penghentian penyidikan.
Selain itu, putusan hakim Haswandi yang menyinggung keabsahan penyidik dan penyelidik independen KPK dinilai menyebabkan tidak ada kepastian hukum.
Padahal, hakim yang mengadili praperadilan dengan tersangka Suroso Atmo Martoyo menyebutkan, KPK sah mengangkat penyidik dan penyelidik di luar kepolisian.
"Putusan berbeda oleh hakim sebelumnya kasus lnnospec, KPK sah mengangkat penyidik dan penyelidik di luar Kepolisian," ujar Johan.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Haswandi memutuskan bahwa proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua BPK itu dilakukan bersamaan saat Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atau pada 21 April 2014. Menurut hakim, itu tidak sesuai prosedur.
Dianty Winda/Jakarta
Baca Juga :
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.
VIVA.co.id
8 Januari 2024
Baca Juga :