KPK Berencana Ajukan PK Kasus Hadi Purnomo
Senin, 8 Juni 2015 - 19:51 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan kasus Hadi Purnomo.
Menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, pengajuan PK itu akan ditempuh setelah langkah hukum gugatan banding ditolak.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Padahal, hakim yang mengadili praperadilan dengan tersangka Suroso Atmo Martoyo menyebutkan, KPK sah mengangkat penyidik dan penyelidik di luar kepolisian.
"Putusan berbeda oleh hakim sebelumnya kasus lnnospec, KPK sah mengangkat penyidik dan penyelidik di luar Kepolisian," ujar Johan.
Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan Haswandi memutuskan bahwa proses penyidikan KPK terhadap mantan Ketua BPK itu dilakukan bersamaan saat Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka atau pada 21 April 2014. Menurut hakim, itu tidak sesuai prosedur.
Dianty Winda/Jakarta
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Padahal, hakim yang mengadili praperadilan dengan tersangka Suroso Atmo Martoyo menyebutkan, KPK sah mengangkat penyidik dan penyelidik di luar kepolisian.