Bos Sentul City Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 8 Juni 2015 - 14:19 WIB
Sumber :
- ANTARA/Reno Esnir
VIVA.co.id -
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan pada Presiden Direktur Sentul City, yang juga mantan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
"Mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Kwee Cahyadi Kumala telah bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan perkara korupsi secara bersama-sama sebagaimaana dakwaan kesatu dan kedua pertama secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sutio Jumagi, saat membacakan putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Juni 2015.
Perbuatannya tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Majelis, hal memberatkan bagi Swie Teng adalah karen perbuatan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai sopan, belum pernah dihukum, berusia lanjut, dalam kondisi sakit-sakitan, menunjukan sikap kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan.
Atas putusan hakim tersebut, Swie Teng dan juga Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan pikir-pikir terlebih dulu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Perbuatannya tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.