Politisi PKS Dukung KPK Buka Rekaman Kriminalisasi

Mantan petinggia KPK, Bambang Widjojanto, Abraham Samad dan penyidik KPK aktif Novel Baswedan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
- Politisi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Alhabsy mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membeberkan rekaman kriminalisasi di pengadilan.

Praperadilan Novel Diterima, Kejagung Lakukan Upaya Hukum

"Silakan saja dibuka di pengadilan," kata Aboebakar,  Senin 8 Juni 2015.
Aparat Diminta Tak Kriminalisasi Penggunaan Dana Desa


Meski begitu, ia tetap mengingatkan, agar rekaman yang sempat disebut penyidik KPK Novel Baswedan pada sidang praperadilan lalu itu, tetap harus diverifikasi.


"Itu sebenarnya penyadapan kepada siapa, dalam kasus apa dan siapa tersangkanya. Karena penyadapan itu ada aturan mainnya, nggak sembarang main sadap saja," kata Aboebakar.


Menurutnya, alat sadap dan kewenangan sadap yang diberikan ke KPK, tidak boleh serampangan. Dia khawatir, kalau benar rekaman itu berupa penyadapan, maka bisa dikategorikan pelanggaran terhadap hukum.


"Pasal 175 ayat 2 KUHAP mengatur, bahwa alat bukti yang sah harus diperoleh secara tidak melawan hukum," katanya.


Dia yakin, hakim MK nantinya lebih objektif. Walau, Novel menyebut ada rekaman itu.


"Jadi, sebuah alat bukti tidak berarti asal ada saja. Asal-usul alat bukti juga harus menjadi perhatian kita bersama," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya