Novel Serahkan Bukti Tak Pernah Ditahan Polisi
Jumat, 5 Juni 2015 - 22:34 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel bin Salim Baswedan, menyerahkan surat kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juni 2015. Surat itu berisi bukti bahwa dia tidak pernah ditahan selama tujuh hari, sebagaimana diungkapkan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak Kepolisian, dalam sidang gugatan praperadilan.
Menurut Novel, ada dua surat yang diserahkannya kepada hakim sebagai bukti tambahan. Surat-surat yang saling berkaitan itu sekaligus membuktikan bahwa keterangan saksi fakta dari pihak Kepolisian adalah kesaksian palsu.
"Saya ingat termohon (Polri) mengungkapkan seolah-olah saya pernah dihukum tahanan selama tujuh hari. Bagi saya, itu kebohongan, dan tadi saya minta pada hakim untuk menjelaskan dari mana bukti palsu itu diterima," kata Novel seusai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu
Menurut Novel, ada dua surat yang diserahkannya kepada hakim sebagai bukti tambahan. Surat-surat yang saling berkaitan itu sekaligus membuktikan bahwa keterangan saksi fakta dari pihak Kepolisian adalah kesaksian palsu.
"Saya ingat termohon (Polri) mengungkapkan seolah-olah saya pernah dihukum tahanan selama tujuh hari. Bagi saya, itu kebohongan, dan tadi saya minta pada hakim untuk menjelaskan dari mana bukti palsu itu diterima," kata Novel seusai menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Novel menjelaskan bahwa dia tidak pernah ditahan selama tujuh hari seperti tuduhan yang ia duga disampaikan pihak termohon dalam buktinya. Dia mengaku hanya mendapatkan teguran keras.
"Saya dihukum dengan sebuah teguran keras, bukan penahanan. Kemudian, surat tersebut dicatat dalam dokumen kepegawaian saya. Sementara itu, surat yang dimaksudkan oleh termohon pun terlihat ada perbedaan dari tanggalnya, meski dalam tahun yang sama," ujar Novel.
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan dilanjutkan pada Senin, 8 Juni 2015. Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan oleh pihak pemohon (Novel Baswedan) dan kesimpulan dari pihak termohon (Polri).
Gugatan praperadilan
Novel mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tindakan penangkapan dan penahanannya.
Badan Reserse Kriminal Marka Besar Polri menetapkan Novel sebagai tersangka penganiayaan terhadap pencuri burung walet pada 2004. Novel saat itu menjabat sebagai kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Kasus itu kembali muncul ketika terjadi konflik KPK dengan Polri. Terutama, ketika KPK menyeret petinggi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, sebagai tersangka korupsi dana pengadaan simulator SIM. Puluhan anggota Kepolisian bahkan mengepung gedung KPK untuk menangkap Novel. Namun mereka dihadang para aktivis antikorupsi.
Kasus itu sempat dihentikan. Namun, Novel kembali dibidik setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.
Novel ditangkap di rumahnya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Mei 2015. Polisi beralasan, penangkapan itu karena Novel sudah beberapa kali tak hadir dalam pemeriksaan. Padahal, pemimpin KPK sudah menyurati Polri dan meminta penundaan pemeriksaan Novel karena sedang tugas ke luar kota.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Novel menjelaskan bahwa dia tidak pernah ditahan selama tujuh hari seperti tuduhan yang ia duga disampaikan pihak termohon dalam buktinya. Dia mengaku hanya mendapatkan teguran keras.