Puluhan Warga Tiongkok Terlibat Kejahatan Internet di Bali

Puluhan Warga Tiongkok Terlibat Kejahatan Dunia Maya Ditangkap di Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id
Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA
- Sebanyak 36 warga Tiongkok ditangkap aparat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali pada Jumat, 5 Juni 2015. Ditahan juga bersama mereka tiga warga Taiwan.
OJK Perkuat Sistem Hadapi Kejahatan Internet

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohamad Soleh, para warga asing itu ditengarai menjalankan tindak kejahatan dunia maya atau cyber crime. Belum diketahui secara spesifik jenis kejahatan yang dimaksud, tetapi diperkirakan penipuan lewat media internet.
Pantau Lalu Lintas Orang Asing, Menko Luhut Panggil Imigrasi


Semua warga asing itu masih diperiksa tetapi belum satu pun yang bersedia memberikan keterangan. "Jadi kejahatan apa yang mereka lakukan belum diketahui pasti. Kita menduga mereka melakukan kejahatan online seperti yang ditangkap di Jakarta," kata Soleh.

"Indikasinya sejumlah barang bukti yang kita amankan," dia menambahkan.

Penangkapan itu dilakukan berkat informasi mengenai kegiatan mencurigakan pada sebuah vila di Jalan Bukit Damai Nomor 101 Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan. Dari pengintaian, vila yang disewa mereka tertutup rapat. Jendela ditutupi dengan tirai dan diplester. Aktivitas mereka di dalam tak terlihat kecuali komunikasi yang menggunakan bahasa Mandarin.

"Kami coba ketuk pintu, tapi tidak dibukakan. Kami menghubungi pihak Kepolisian, kepala lingkungan setempat dan pemilik vila untuk dapat masuk ke dalam vila," kata Soleh.

Begitu masuk, puluhan warga asing yang terdiri dari 13 laki-laki dan 23 orang perempuan itu mencoba melarikan diri. Namun, semua berhasil ditangkap.

"Dari semuanya hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor atas nama Lihua Deng asal Tiongkok," katanya. Petugas akhirnya mengamankan mereka beserta barang bukti berupa puluhan unit telepon, laptop, modem, router, kabel jaringan, dan kalkulator.

"Barang bukti lain berupa kertas dibakar oleh mereka saat kami gerebek," kata Soleh. Hingga kini, puluhan warga asing itu masih dalam pemeriksaan intensif. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Mereka dijerat Pasal 122 huruf a juncto pasal 72 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ren)
WNA Penjahat Cyber Diserahkan Ke Imigrasi

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Polda sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016