Puluhan Warga Tiongkok Terlibat Kejahatan Internet di Bali
Jumat, 5 Juni 2015 - 17:23 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id
- Sebanyak 36 warga Tiongkok ditangkap aparat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali pada Jumat, 5 Juni 2015. Ditahan juga bersama mereka tiga warga Taiwan.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohamad Soleh, para warga asing itu ditengarai menjalankan tindak kejahatan dunia maya atau cyber crime. Belum diketahui secara spesifik jenis kejahatan yang dimaksud, tetapi diperkirakan penipuan lewat media internet.
Baca Juga :
WN Rusia dan Jerman Ini Jadi Incaran Imigrasi
"Kami coba ketuk pintu, tapi tidak dibukakan. Kami menghubungi pihak Kepolisian, kepala lingkungan setempat dan pemilik vila untuk dapat masuk ke dalam vila," kata Soleh.
Begitu masuk, puluhan warga asing yang terdiri dari 13 laki-laki dan 23 orang perempuan itu mencoba melarikan diri. Namun, semua berhasil ditangkap.
"Dari semuanya hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor atas nama Lihua Deng asal Tiongkok," katanya. Petugas akhirnya mengamankan mereka beserta barang bukti berupa puluhan unit telepon, laptop, modem, router, kabel jaringan, dan kalkulator.
"Barang bukti lain berupa kertas dibakar oleh mereka saat kami gerebek," kata Soleh. Hingga kini, puluhan warga asing itu masih dalam pemeriksaan intensif. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi. Mereka dijerat Pasal 122 huruf a juncto pasal 72 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Kami coba ketuk pintu, tapi tidak dibukakan. Kami menghubungi pihak Kepolisian, kepala lingkungan setempat dan pemilik vila untuk dapat masuk ke dalam vila," kata Soleh.