Sidang Praperadilan Novel, Polri Hadirkan 8 Saksi
- VIVA.co.id/ Irwandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan Novel Baswedan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Polri selaku pihak termohon ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini, Polri menghadirkan delapan orang saksi, seorang saksi ahli dan tujuh orang saksi fakta.
Sidang gugatan praperadilan ini digelar maraton setelah sebelumnya pada pada Senin, 25 Mei 2015 sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir. Sidang perdana akhirnya baru digelar pada Jumat, 29 Mei dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
Selanjutnya pada Senin 1 Juni 2015 sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Sedangkan pada Rabu, 3 Juni, sidang lanjutan yang telah memasuki hari ketiga mengagendakan pembuktian dari pihak pemohon dan pihak termohon.
Novel selaku pihak pemohon, Rabu 3 Juni menyerahkan 77 bukti surat kepada hakim tunggal Zuhairi. Sedangkan Polri sebagai pihak termohon menyerahkan 57 bukti dokumen.
Kemudian, sidang dilanjutkan pada Kamis 4 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Novel menghadirkan 7 orang saksi, 3 orang di antaranya saksi ahli dan 4 lainnya sebagai saksi fakta.
Sebelumnya, Novel Baswedan mengajukan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanannya ke PN Jakarta Selatan pada 4 Mei bulan lalu. Permohonan itu teregister dengan Nomor perkara: 37PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL.
Dalam permohonan gugatan praperadilan ini, Novel menggugat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kabareskrim Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso, dan Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Mabes Polri, Herry Prastowo.
(mus)