Mantan Ketua MK: Praperadilan Cegah Kesewenangan Negara

Mahkamah Konstitusi Sahkan Alat Bukti
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyambut baik inisiatif sejumlah warga negara yang mengajukan gugatan praperadilan, meski sebagian dari mereka adalah tersangka kasus korupsi.

Menurut Hamdan, gugatan praperadilan itu adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara. Gugatan itu, dikabulkan atau ditolak, tak akan mengganggu sistem hukum, bahkan mencegah aparatur negara bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil Digelar Pekan Depan

"Agar membatasi kesewenangan negara terhadap rakyat. Jadi, rakyat yang merasa haknya ditindas, boleh mencari keadilan. Rakyat harus diberikan kesempatan," kata Hamdan kepada wartawan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2015.

Menurut dia, selama ini banyak orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tanpa alat bukti yang cukup kuat. Itu terjadi pada lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan maupun Kepolisian.

La Nyalla Dibela 18 Pengacara untuk Gugat Kejaksaan Jatim

"Ini menjadi pelajaran bagi penyidik KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penindakan hukum," ujarnya.

Ia berpendapat, apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal yang ada di pikirannya ialah kata-kata tersangka, dan seorang tidak bisa dibatasi akan hak-haknya. Padahal itu baru penetapan tersangka.

Praperadilan 'Peran Boediono' di Kasus Century Ditolak

Semua yang sudah diputuskan para pengak hukum, kata Hamdan, belum tentu benar. Sebab penegak hukum bukan malaikat yang bebas dari kesalahan maupun dosa. Maka prosedur praperadilan itu harus dilakukan dengan benar dan adil.

Hamdan berharap semua lembaga penegak hukum, yakni KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

(mus)

Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016