Ingin Tiru Jepang, Kompolnas Perketat Pengawasan Polri

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu
VIVA.co.id
Anggota Kompolnas Boleh Rangkap Jabatan, Kecuali Pengacara
- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan berupaya memperkuat Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011, terkait pengawasan ketat institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Jurnalis Ramaikan Bursa Kompolnas

"Kami akan berkoordinasi untuk perkuat Perpres Nomor 17 tahun 2011 itu," kata Komisioner Kompolnas, Adrianus Meliala, Kamis 4 Juni 2015.
Giliran PPP Merapat Dukung Jokowi-JK


Penguatan tersebut, lanjutnya, supaya Kompolnas mendapat kewenangan yang lebih besar mengawasi Polri. Kompolnas juga berkaca kepada negara lain yang kepolisiannya mendapat pengawasan ketat dari lembaga serupa Kompolnas.

"Di Jepang, petinggi polisi benar-benar menjalankan rekomendasinya (Kompolnas)," ujar Adrianus.

Sebelumnya, wakil ketua dan sekaligus anggota Kompolnas Tjahjo Kumolo, juga berharap Kompolnas ke depan bisa dimaksimalkan sebagaimana fungsinya untuk memberi masukan kepada presiden.

Selain itu, Kompolnas juga diharap bisa memberikan penilaian terkait oknum-oknum yang tidak sesuai secara kualifikasi menduduki jabatan Kapolri.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian

Kapolri Minta Polisi Beri Pelayanan Maksimal ke Publik

Polisi harus terjun langsung di tengah permasalahan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2016