LPSK: Korban Perdagangan Orang Berhak Dapat Ganti Kerugian
Rabu, 3 Juni 2015 - 22:11 WIB
Sumber :
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan Pemerintah dan masyarakat bahwa korban tindak pidana perdagangan orang berhak mendapatkan restitusi atau ganti kerugian dan bantuan rehabilitasi berupa psikososial.
Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, ketentuan itu adalah amanat Pasal 48 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain itu restitusi bagi korban TPPO juga diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Restitusi di sini pengertiannya ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku," ujar Semendawai melalui siaran pers pada Rabu, 3 Juni 2015.
Haris menjelaskan, pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa korban TPPO berhak mendapatkan bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
“Kerugian yang diderita korban human trafficking (perdagangan orang) agar bisa digantikan melalui restitusi dan psikososial,” ujarnya.
Kata Haris, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, memerintahkan LPSK untuk turut bekerja sama dengan pihak terkait dalam menangani TPPO.
Pihak terkait yang dimaksud, antara lain, aparat penegak hukum, Kementerian Sosial maupun International Organization of Migration Indonesia.
Selain memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi, LPSK di Indonesia juga berkontribusi terhadap korban. Hal itu berbeda dengan tugas lembaga serupa di negara lain karena mereka hanya fokus pada penanganan saksi.
Baca Juga :
Sindikat Perdagangan Manusia di Bogor Dibekuk
"Restitusi di sini pengertiannya ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku," ujar Semendawai melalui siaran pers pada Rabu, 3 Juni 2015.
Haris menjelaskan, pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 juga disebutkan bahwa korban TPPO berhak mendapatkan bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
“Kerugian yang diderita korban human trafficking (perdagangan orang) agar bisa digantikan melalui restitusi dan psikososial,” ujarnya.
Kata Haris, Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, memerintahkan LPSK untuk turut bekerja sama dengan pihak terkait dalam menangani TPPO.
Pihak terkait yang dimaksud, antara lain, aparat penegak hukum, Kementerian Sosial maupun International Organization of Migration Indonesia.
Selain memberikan perlindungan dan bantuan bagi saksi, LPSK di Indonesia juga berkontribusi terhadap korban. Hal itu berbeda dengan tugas lembaga serupa di negara lain karena mereka hanya fokus pada penanganan saksi.
Baca Juga :
Gunakan Media Sosial, Sindikat Jual TKI Ilegal ke Jepang
Di Jepang, para TKI malah dibuatkan kartu dengan status pengungsi.
VIVA.co.id
1 Agustus 2016
Baca Juga :