Fuad Amin Mengaku Terima Uang Lewat Kakak Ipar

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron, mengakui pernah menerima uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Ini termasuk dari kakak iparnya yang kini juga terdakwa, Abdur Rouf.


"Iya, tapi sifatnya bukan perintah," kata Fuad saat bersaksi untuk terdakwa Abdur Rouf di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu 3 Juni 2015.


Meski mengaku menerima uang, Fuad berkelit mengenai maksud pemberian itu dari MKS. Fuad menyebut bahwa dia menduga pemberian itu sebagai bentuk terima kasih.


"Mungkin mereka mau berterima kasih kepada saya karena sudah membantu dia dari awal," ujar dia.


"Kalau orang Madura menolak, rasanya takut orang (yang memberi) tersinggung," Fuad menambahkan.

Putusan Banding Fuad Amin Tak Konsisten, KPK Ajukan Kasasi

Fuad juga sempat berkilah bahwa uang yang diterimanya adalah uang sogokan. Menurutnya, hal itu diungkapkan Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko sebelum memberikan uang.
Ini Pertimbangan Hakim Perberat Hukuman Fuad Amin


Pengadilan Perberat Hukuman Fuad Amin Jadi 13 Tahun Bui
"Kata dia 'sudah tidak ada apa-apa. Ini bukan uang sogok, jasa saja'," ujar Fuad. (ren)

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016