Fuad Amin Lupa Kode Suap 'Air Minum'

Mantan Bupati dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
- Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron, diketahui menggunakan kata sandi "air minum" dalam menyebut uang suap yang berasal dari Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonius Bambang Djatmiko.


Hal tersebut terungkap dalam persidangan adik ipar Fuad Amin yang bernama Abdur Rouf, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 3 Juni 2015. Rouf didakwa menjadi perantara penerimaan uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari total Rp18,05 miliar yang diterima Fuad Amin.


Rouf diketahui tiga kali menjadi perantara penerima uang Fuad, pada bulan September, Oktober dan Desember 2014. Sebelum penerimaan pada bulan September, Fuad sempat menyuruh Rouf menghubungi Bambang untuk mengambil uang. Bahkan Fuad sempat mengatakan pada Rouf bahwa 'Air minum sudah ada'.


Jaksa kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Fuad yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Rouf. Fuad mengakui ada percakapan dengan Rouf, namun dia berkelit pernah mengatakan 'air minum'.


"Saya tidak ingat. Air istilahnya itu saya tidak ingat, saya lupa," jawab Fuad Amin dalam keterangannya.


Jaksa lantas memutarkan rekaman percakapan telepon antara Fuad dengan Rouf. Pada rekaman itu, terdengar Fuad berkata 'air minumnya sudah ada'.


"Saya membenarkan (percakapannya). Tapi saya heran, kok nyebut ada (kalimat 'air minumnya sudah ada')," ujar Fuad.


Jaksa sempat menegaskan kembali kepada Fuad apakah yang dia maksud sebagai air minum adalah uang, namun Fuad mengaku tidak ingat. "Terserah sampeyan tafsir apa," ujarnya.


Hal tersebut juga sempat mengundang komentar dari Ketua Majelis Hakim, Much Muhlis. "Ada air disitu ya (di percakapan), memang air itu menyegarkan, bisa mengendurkan syaraf tegang," ujar Hakim.


"Lupa saya, saya enggak ingat," timpal Fuad.


"Saya benarkan (percakapan), tapi saya lupa ada 'air'nya," imbuh dia.


"Majelis hakim saja tertawa kenapa bisa ada air," ujar Hakim.

Surat Tuntutan Fuad Amin Setebal Enam Ribu Lembar

(ren)
Ipar Fuad Amin Divonis Dua Tahun Hukuman Penjara

Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Fuad Amin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Fuad terbukti melakukan korupsi, pencucian uang, dan menerima suap.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016