Mangkir Sidang, Terpidana Mati Warga Prancis Ulur Waktu
Rabu, 3 Juni 2015 - 16:33 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Hingga kini, nasib terpidana mati asal Perancis Serge Areski Atloui, masih belum diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia diketahui selalu mangkir dalam proses persidangan dan dituding mengulur waktu atas keputusan eksekusi.
“Saya dengar mangkir terus. Itu suatu bukti kan mereka itu mengulur waktu, tapi itu haknya," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.
“Saya dengar mangkir terus. Itu suatu bukti kan mereka itu mengulur waktu, tapi itu haknya," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Rabu 3 Juni 2015.
Meski begitu, Prasetyo memastikan pihaknya akan terus memantau dan memproses status eksekusi terhadap Serge. "Kami hormati proses hukumnya, bukan terpidananya,” ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Serge Areski adalah salah seorang dari dua terpidana mati yang lolos dari eksekusi mati tahap dua di Indonesia. Ia lolos dari eksekusi karena masih mengajukan upaya hukum untuk menggugat penolakan grasi Presiden Jokowi.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Meski begitu, Prasetyo memastikan pihaknya akan terus memantau dan memproses status eksekusi terhadap Serge. "Kami hormati proses hukumnya, bukan terpidananya,” ujar Prasetyo.