KPK Periksa Politikus PDIP

Politikus PDIP tersangka suap Adriansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, Rabu 3 Juni 2015. Sang politikus diperiksa, terkait dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Tengah.

Adriansyah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat. Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka.

"(Adriansyah) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AH," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan lnformasi KPK, Priharsa Nugraha.

Seperti diketahui, kasus ini bermula, saat KPK menjaring mantan Bupati Tanah Laut, sekaligus anggota DPR dari fraksi PDIP, Adriansyah; Direktur PT MMS, Andrew Hidayat, serta satu orang yang diduga kurir, Briptu Agung Kristiadi dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bali dan Jakarta.

Adriansyah dan Agung ditangkap petugas KPK di Hotel di kawasan Sanur Bali pada Kamis 9 April 2015 lalu, sekitar pukul 18.45 WITA. Saat penangkapan, petugas menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura dan rupiah yang jumlahnya sekitar Rp500 juta.

Pada waktu hampir bersamaan, tim satgas juga melakukan tangkap tangan di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Di hotel tersebut, tim mengamankan Direktur PT MMS bernama Andrew.

KPK menduga, uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin usaha PT MMS yang hampir habis di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Salah satu usaha PT MMS diketahui adalah terkait batu bara.

Untuk melanjutkan izinnya, Andrew diduga memberikan suap kepada Adriansyah yang kala itu menjabat sebagai Bupati Tanah Laut.

Atas kasus ini, Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Andrew dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dianty Windayanti/Jakarta (asp)

Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti