KPK Banding Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Senin, 1 Juni 2015 - 18:30 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah memutuskan untuk mengambil upaya hukum banding atas putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami tadi memutuskan siang, rapat dengan pimpinan dan tim hukum, langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo). Kemungkinan sore ini disampaikan pengadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin 1 Juni 2015.
Baca Juga :
KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo
Baca Juga :
Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini
"Kami tadi memutuskan siang, rapat dengan pimpinan dan tim hukum, langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo). Kemungkinan sore ini disampaikan pengadilan," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin 1 Juni 2015.
Menurut Johan, putusan untuk mengambil langkah hukum banding mengacu pada putusan Hakim Haswandi yang meminta KPK untuk menghentikan penyidikan. Padahal, KPK tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Aturan yang berbenturan tersebut dianalogikan bahwa KPK dapat mengajukan banding. "Kita analogikan, penghentian sprindik sebagai objek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding," ujar Johan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo. Namun putusan Hakim Haswandi, yang memimpin sidang dinilai melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon (Ultra Petita).
Hakim Haswandi pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Padahal, KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.
Ini adalah kali ketiga KPK kalah dalam gugatan praperadilan. Sebelumnya KPK dikalahkan oleh Komjen Budi Gunawan serta llham Arief Sirajuddin. (ase)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Johan, putusan untuk mengambil langkah hukum banding mengacu pada putusan Hakim Haswandi yang meminta KPK untuk menghentikan penyidikan. Padahal, KPK tidak berwenang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).