Komnas Anak: UU Kebiri Penjahat Seks Diusulkan ke DPR
Senin, 1 Juni 2015 - 12:36 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Komisi Nasional Perlindungan Anak mengaku telah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ke Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu poin yang diajukan adalah, pemberian hukuman kastrasi atau kebiri kelamin bagi pelaku kejahatan seksual.
"Sedang diusulkan di Komisi VIII DPR RI agar hukuman yang 15 tahun penjara menjadi seumur hidup, hukuman 5 tahun jadi 20 tahun, (dan) ditambah hukuman kastrasi atau kebiri dengan cairan kimia," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Universitas Udayana Bali, Senin 1 Juni 2015.
Hukuman kebiri tersebut, lanjutnya patut diberlakukan sebagai efek jera bagi kejahatan seksual yang makin hari makin menunjukkan peningkatan. Aris mengaku, hukuman kebiri yang dijatuhkan tidak dalam kerangka mematikan fungsi reproduksi organ vital seseorang.
"Jadi dia dimatikan sementara saja, nanti bisa berfungsi lagi setelah masa hukumannya habis. Jadi saya kira tidak melanggar HAM," ujarnya.
Secara teknis, ia melanjutkan, jika pengadilan memutuskan pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman kebiri, maka dokter akan memberikan cairan kimia tertentu dalam kerangka itu.
"Di beberapa negara lain hukum kebiri juga diberlakukan. Jadi bedakan antara mematikan sementara dengan tidak memungsikannya selamanya," katanya.
"Jadi dia dimatikan sementara saja, nanti bisa berfungsi lagi setelah masa hukumannya habis. Jadi saya kira tidak melanggar HAM," ujarnya.
Secara teknis, ia melanjutkan, jika pengadilan memutuskan pelaku kejahatan seksual dijatuhi hukuman kebiri, maka dokter akan memberikan cairan kimia tertentu dalam kerangka itu.
"Di beberapa negara lain hukum kebiri juga diberlakukan. Jadi bedakan antara mematikan sementara dengan tidak memungsikannya selamanya," katanya.
Baca Juga :
Pemerintah Diminta Gencar Advokasi Korban Kekerasan Seksual
Berharap advokasi bisa mencegah kekerasan seksual
VIVA.co.id
10 Agustus 2016
Baca Juga :