KPK Bisa Buka Kembali Kasus Hadi Poernomo

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id - Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, menegaskan bahwa perlawanan hukum instansinya atas putusan praperadilan Hadi Poernomo bukan hanya sebuah wacana semata.

"Pasti akan dilakukan perlawanan secara hukum untuk praperadilan. Bisa dalam bentuk perlawanan (verzet) atau banding atau bahkan kasasi," kata Indriyanto dalam pesan singkatnya, Jumat 29 Mei 2015.

Lebih lanjut, Indriyanto menyatakan bahwa KPK masih berpeluang untuk membuka kembali kasus Hadi Poernomo, meskipun hakim praperadilan memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan. Menurut lndriyanto, hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang praperadilan.

KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo

Meski memperluas objek praperadilan, namun tetap memberi kewenangan penegak hukum, termasuk KPK, untuk membuka kembali kasus sesuai dengan kaidah hukum yang adil.

"Artinya, KPK dapat membuka kembali kasus," ujar lndriyanto.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Bachtiar Abdul Fatah (Karyawan PT. Chevron Pasific Indonesia) atas Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada salah satu poinnya, Mahkamah memasukkan penetapan tersangka ke dalam objek praperadilan untuk melindungi hak setiap orang seperti yang diatur dalam UUD 1945.

"Hal tersebut semata-mata untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik yang kemungkinan besar dapat terjadi ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan maka tidak ada pranata lain selain pranata praperadilan yang dapat memeriksa dan memutusnya," bunyi putusan tersebut.

Namun pada poin selanjutnya dijelaskan, bahwa meski demikian, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan dugaan adanya tindak pidana. Dengan demikian, masih terbuka peluang bagi penegak hukum, termasuk KPK, untuk kembali melakukan pengusutan suatu perkara meski praperadilan menyatakan penyidikan kasus tersebut tidak sah.

"Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar," ujar salah satu poin dalam putusan Hakim Konstitusi.