Tiga Kali Kalah Praperadilan, Pegawai KPK Hilang Semangat
Jumat, 29 Mei 2015 - 03:55 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id
- Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tiga gugatan praperadilan ternyata cukup memberikan pengaruh secara psikologis pada para pegawai di lembaga anti rasuah itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam, 28 Mei 2015.
"Kehilangan semangat karena ada putusan prapereradilan. Ya putusan itu kan di luar kuasa kita, dan makanya kita harus meng-
counter
putusan prapereradilan itu," kata Tumpak.
Tumpak mengaku tujuannya mendatangi KPK adalah berdiskusi mengenai langkah KPK dalam menghadapi putusan praperadilan. Dia menyebut pihak KPK sudah menyiapkan sejumlah upaya hukum.
"Saran saya, kita harus ajukan upaya hukum, baik upaya hukum yang biasa ataupun yang luar biasa," ujar Tumpak.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Hal tersebut karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bersifat lex specialis, bukan lex generalis.
"Tapi kenyataannya tidak berbuat begitu. Nah, inilah yang harus kita lawan. Masa dibiarkan. Kalau dibiarkan, wah, saya juga sakit hati dong," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hal tersebut karena Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bersifat lex specialis, bukan lex generalis.