Penutupan Pendakian Merapi Diperpanjang Hingga 15 Juni
Kamis, 28 Mei 2015 - 19:18 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Teresia May
VIVA.co.id -
Jalur pendakian Gunung Merapi dari wilayah Selo, Boyolali, diperpanjang penutupannya bagi para pendaki gunung, dari semula 15-30 Mei 2015 menjadi hingga 15 Juni 2015.
Perpanjangan penutupan ini sebagai respons pemulihan jalur dan tanaman usai tewasnya pendaki Erri Yunanto, 21, mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Korban tergelincir dari Puncak Garuda dan jatuh di kawah Merapi pada Sabtu, 16 Mei 2015.
Larangan ini mengacu pada Pasal 32 UU Nomor 5/1990 tentang Kawasan Taman Nasional yang dikelola dengan sistem zonasi (terdiri atas zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai keperluan) dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56/2006 tentang Pengelolaan Zonasi Taman Nasional. Di dalamnya diatur kawasan zona inti taman nasional, yang merupakan kawasan terlarang bagi pengunjung.
Dalam konteks penataan jalur pendakian Merapi, Tri Atmojo menjelaskan, penataan tidak dimaksudkan sebagai larangan pendakian selamanya, melainkan untuk membuat jalur pendakian semakin aman dengan tetap menjaga asas konservasi. (art)
Halaman Selanjutnya
Larangan ini mengacu pada Pasal 32 UU Nomor 5/1990 tentang Kawasan Taman Nasional yang dikelola dengan sistem zonasi (terdiri atas zona inti, zona rimba, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai keperluan) dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 56/2006 tentang Pengelolaan Zonasi Taman Nasional. Di dalamnya diatur kawasan zona inti taman nasional, yang merupakan kawasan terlarang bagi pengunjung.