Berkas Lengkap, Eks Pejabat Pertamina Segera Disidang

Gedung Pertamina
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas pemeriksaan mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, telah rampung. Suroso merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadan Tetraethyllead (TEL) tahun 2004-2005.

Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

"Iya, kasus SAM (Suroso Atmo Martoyo) dilimpahkan ke tahap dua hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis 28 Mei 2015.
Tanggapan Pihak Eks Bos Timah soal Kesaksian Auditor BPKP di Sidang Korupsi Timah


Setelah dinyatakan lengkap, berkas pemeriksaan Suroso kini dilimpahkan ke tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum mempunyai waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.


KPK telah menetapkan Suroso Atmo Martoyo sebagai tersangka pada November 2011 silam. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain Suroso, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka. PT Sugih Interjaya merupakan rekanan Pertamina dalam proyek pengadaan TEL tahun 2004-2005. Willy diduga sebagai pihak yang memberikan sesuatu kepada Suroso.


Kasus ini berawal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK untuk mengusut kasus dugaan suap dalam memperlancar program penundaan penerapan bensin bebas timbal di Indonesia.


Pengadilan Inggris telah menjatuhkan sanksi denda kepada Innospec Ltd sebesar 12,7 juta dolar AS. Produsen zat tambahan bahan bakar TEL itu telah terbukti menyuap pejabat migas Indonesia sebesar 8 juta dolar AS. Suap itu diduga diberikan agar Indonesia menunda penerapan bensin bebas timbal yang mestinya sudah dilakukan sejak 1999.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya