Hehamahua: Putusan MK Mencabut Roh KPK
Kamis, 28 Mei 2015 - 14:13 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua menyarankan Mahkamah Agung segera mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur mengenai batasan kewenangan hakim praperadilan.
"MA perlu segera menerbitkan edaran yang menetapkan bahwa para hakim harus merujuk KUHAP tentang domain praperadilan," kata Abdullah dalam pesan singkatnya, Kamis 28 Mei 2015.
Seperti diketahui, sudah tiga kali KPK kalah di sidang praperadilan yang diajukan para tersangka. Mereka adalah Komjen Budi Gunawan, llham Arief Sirajuddin dan yang paling baru adalah Hadi Poernomo.
Hakim Haswandi yang mengadili praperadilan Hadi Poernomo, pada putusannya memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan kasus Hadi Poernomo. Hakim Haswandi menilai penyelidikan dan penyidikan KPK atas perkara Hadi Poernomo batal demi hukum, karena dia menilai penyelidik dan penyidik kasus tersebut adalah tidak sah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, sudah tiga kali KPK kalah di sidang praperadilan yang diajukan para tersangka. Mereka adalah Komjen Budi Gunawan, llham Arief Sirajuddin dan yang paling baru adalah Hadi Poernomo.