Aparat Akui Teledor Awasi Pembalakan Liar Hutan Kalsel

dugaan pembalakan liar di hutan gunung lawu
Sumber :
  • Rycho Raganatha
VIVA.co.id
- Aparat berwenang mengakui teledor alias kecolongan mengawasi dan mencegah aktivitas pembalakan liar hutan (illegal logging) di Kalimantan Selatan. Marak terjadi pembalakan liar yang melalui perairan Barito Kuala tetapi tak ada penindakan.


Aktivitas terlarang itu menggunakan perahu kelotok atau kapal bermesin menyusuri perairan Barito Kuala. Kayu olahan yang berasal dari daerah Mentangai Kapuas, Kalimantan Tengah, itu diangkut melalui jalur sungai yang sepi sehingga lepas dari pantauan aparat berwenang.


Hampir setiap hari kapal-kapal berukuran besar itu melintas di perairan Barito Kuala. Salah satunya di Sungai Anjir Muara. Sungai itu terbilang sepi sehingga lepas dari pantauan aparat berwenang.
Asmindo: Negara Importir Tidak Tanyakan SVLK


Menteri LHK: Kebakaran Lahan Terbesar di Kalteng
Masing-masing kapal diperkirakan mengangkut kayu balok berukuran besar dan kecil antara 10 hingga 15 kubik kayu. Kayu jenis ramin dan meranti campuran itu rata-rata memiliki panjang lebih dari empat meter.

Menteri LH: Masih Ada Orang Bawa Jeriken ke Hutan

Hikmah, warga yang bermukim di bantara Sungai Anjir Muara mengaku sering melihat kapal-kapal mengangkut kayu melintas. Apalagi saat air pasang, jumlah kapal yang melintas di sungai itu bisa mencapai puluhan.


Aparat berwenang mengaku kecolongan atas aksi para pelaku yang diduga mengangkut kayu ilegal ini. Menurut Sadikin, petugas Polisi Kehutanan Barito Kuala, kawasan Anjir Muara memang lepas dari pantauan karena selama ini petugas Dinas Kehutanan hanya melakukan pengawasan di perairan Marabahan.


Kepolisian bahkan mengaku belum mendapatkan laporan adanya aksi pembalakan liar itu. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Barito Kuala, Ajun Komisaris Polisi Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kini petugas masih berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan menyangkut keabsahan dokumen kayu yang diangkut.


Kayu olahan asal Kapuas, Kalimantan Tengah, itu akan dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menurut warga setempat, kasus pengangkutan kayu ilegal di perairan sungai Barito Kuala sebenarnya tidak hanya menggunakan kapal-kapal kelotok tetapi juga menggunakan rakit dan tongkang dalam jumlah besar.


Nur Muhibbatur Rahmah/Barito Kuala

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya