Korupsi, Dua Pejabat Bawaslu Jatim Ditahan

Dua dari Lima Pejabat Bawaslu Jatim Tersangka Korupsi Ditahan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id
- Dua dari lima pejabat Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur ditahan di Kepolisian Daerah setempat. Mereka adalah para tersangka korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilukada Jatim tahun 2013.


Seorang di antaranya ialah Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Rabu malam, 27 Mei 2015. Dia menyusul Sekretaris Amru yang ditahan pada Selasa, 19 Mei 2015.


Dalam kasus yang sama, polisi juga sudah menahan Ahmad ā€ŽKusairi dan Idriyono, rekanan yang mengkoordinasi sejumlah proyek kegiatan Bawaslu Jatim. Mereka ditahan setelah delapan jam menjalani pemeriksaan pada Selasa malam lalu.


Gato sesaat sebelum ditahan mengenakan rompi bertuliskan tahanan dan penutup kepala serta hanya memakai celana pendek dan tanpa menggunakan alas kaki. Dia dibawa keluar ruang penyidikan dan dimasukkan sel tahanan di Polda Jawa Timur.


"Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan seusai pemeriksaan terhadap Gatot.


Dalam perkara itu ada lima orang dari Bawaslu Jatim yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ketua Bawaslu Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, dan dua komisioner Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko. Ada dua tersangka lain dari luar lembaga Bawaslu, yakni pihak rekanan, Indriyono dan Ahmad Kusaini.


Terkait proses hukum itu, Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf, menolak disebut ada perlakuan tebang pilih. Dia mengatakan ada kepentingan lebih besar yang harus dipertimbangkan sehingga tidak menahan Ketua dan komisioner Bawaslu Jatim, meski sama-sama menjadi tersangka.


Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum
"Ada kepentingan negara, kepentingan lebih besar yang harus dipertimbangkan. Mereka mengemban tugas berat, apalagi menjelang pelaksanaan pilkada serentak di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur pada Desember nanti," kata Anas Yusuf.
Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Dia juga mengatakan bahwa Ketua Bawaslu Pusat sempat datang langsung menemuinya beberapa hari lalu. Dalam pertemuan itu, Ketua Bawaslu meminta kepada Polda agar Ketua Bawaslu Jatim dan komisionernya tidak ditahan. Alasannya, demi suksesnya pelaksanaan pildaka serentak pada Desember nanti.
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskanĀ KPK berwenangĀ mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024