Korupsi, Dua Pejabat Bawaslu Jatim Ditahan
Kamis, 28 Mei 2015 - 10:33 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Tudji Martudji
VIVA.co.id
- Dua dari lima pejabat Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur ditahan di Kepolisian Daerah setempat. Mereka adalah para tersangka korupsi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilukada Jatim tahun 2013.
Seorang di antaranya ialah Bendahara Bawaslu Jatim Gatot Sugeng Widodo yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam pada Rabu malam, 27 Mei 2015. Dia menyusul Sekretaris Amru yang ditahan pada Selasa, 19 Mei 2015.
Baca Juga :
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
Dalam perkara itu ada lima orang dari Bawaslu Jatim yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ketua Bawaslu Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, dan dua komisioner Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko. Ada dua tersangka lain dari luar lembaga Bawaslu, yakni pihak rekanan, Indriyono dan Ahmad Kusaini.
Terkait proses hukum itu, Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Anas Yusuf, menolak disebut ada perlakuan tebang pilih. Dia mengatakan ada kepentingan lebih besar yang harus dipertimbangkan sehingga tidak menahan Ketua dan komisioner Bawaslu Jatim, meski sama-sama menjadi tersangka.
"Ada kepentingan negara, kepentingan lebih besar yang harus dipertimbangkan. Mereka mengemban tugas berat, apalagi menjelang pelaksanaan pilkada serentak di 19 kabupaten/kota di Jawa Timur pada Desember nanti," kata Anas Yusuf.
Dia juga mengatakan bahwa Ketua Bawaslu Pusat sempat datang langsung menemuinya beberapa hari lalu. Dalam pertemuan itu, Ketua Bawaslu meminta kepada Polda agar Ketua Bawaslu Jatim dan komisionernya tidak ditahan. Alasannya, demi suksesnya pelaksanaan pildaka serentak pada Desember nanti.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam perkara itu ada lima orang dari Bawaslu Jatim yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ketua Bawaslu Sufyanto, Sekretaris Amru, Bendahara Gatot Sugeng Widodo, dan dua komisioner Andreas Pardede dan Sri Sugeng Pudjiatmiko. Ada dua tersangka lain dari luar lembaga Bawaslu, yakni pihak rekanan, Indriyono dan Ahmad Kusaini.