Putusan Praperadilan Hadi Poernomo jadi Bom Waktu

Hadi Poernomo usai sidang praperadilan, Selasa (26/5/2015)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyatakan, putusan praperadilan Hadi Poernomo berpotensi menjadi ancaman serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya pemberantasan korupsi. Putusan hakim Haswandi tersebut akan menjadi "Bom Waktu" atau "tsunami" pemberantasan korupsi serta kekacauan hukum.

Sidang PK Putusan Hadi Purnomo Digelar Hari Ini

"Putusan praperadilan hakim Haswandi akan menjadi bom waktu  dan berpotensi menjadi tsunami  pemberantasan korupsi serta kekacauan hukum," kata aktivis ICW, Lola Easter di Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.

Menurut Lola, hal itu akan menghabiskan banyak waktu dan tenaga KPK dalam menangani perkara korupsi karena fokus kerja KPK diganggu oleh banyaknya permohonan praperadilan.

Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Ditunda

"Para terpidana perkara korupsi akan menjadikan putusan praperadilan hakim Haswandi sebagai bukti baru (novum) dalam mengajukan upaya hukum PK ke MA. Bahkan tidak mungkin mereka akan melakukan gugatan perdata ke KPK," ujarnya menambahkan.

Bahkan, sangat mungkin usai putusan tersebut, para tersangka KPK yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan akan juga melakukan upaya yang sama, yakni permohonan agar status tersangkanya bisa dihilangkan atau dibebaskan. "Setidaknya 371 tersangka korupsi dan koruptor akan berpotensi melawan balik KPK karena umpan lambung yang sudah disodorkan PN Jaksel."

Sidang PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Digelar

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak KPK untuk mengajukan PK ke MA, karena adanya dugaan kuat penyelundupan hukum yang dilakukan hakim Aswandi dalam memutus permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo. Selain itu juga mendorong melanjutkan proses penyidikan perkara korupsi terhadap Hadi Poernomo.

Tak cuma itu, mereka juga mendesak MA, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim Haswandi dan putusannya terkait putusan praperadilan tersebut. MA juga diminta membuat kebijakan terkait hukum acara praperadilan, sehingga ada batasan yang jelas.

(mus)

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo

KPK Berharap MA Kabulkan PK Kasus Hadi Poernomo

KPK yakin ada korupsi dalam permohonan keberatan pajak Bank BCA

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2016