Tiga Kali Kalah di Praperadilan, KPK Harus Melakukan Koreksi
- VIVAnews/Adri Irianto
VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Al-Habsyi, mengomentari tiga kekalahan KPK dalam sidang praperadilan. Terakhir, KPK kalah dalam praperadilan mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo.
"Tiga kali kalah praperadilan itu menyakitkan. Kondisi ini membuat masyarakat meragukan proses hukum yang dilakukan KPK," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 27 Mei 2015.
Ia menuturkan, sejak lama banyak yang mempertanyakan kenapa proses penetapan tersangka dan pelimpahan berkas oleh KPK ke pengadilan begitu lama. Begitu juga ada yang sudah lama ditetapkan jadi tersangka namun belum juga diperiksa.
"Saat ini pengadilan mengungkap, ternyata ada penetapan tersangka tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan ada yang dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup," ujarnya menambahkan.
Politisi PKS itu meminta, KPK belajar dari kekalahan tersebut. KPK harus belajar melakukan koreksi, demi kebaikan KPK.
"Ke depan harus lebih dipastikan bahwa penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan bahwa penetapan tersangka dapat dijadikan sebagai obyek prapreadilan sebagaimana putusan Nomor: 21/PUU-XII/2015," katanya.
Ia menambahkan, putusan MK tersebut akan menjadi tantangan KPK untuk mempertahankan argumennya mengenai status tersangka di depan pengadilan. Karenanya, diperlukan quality control yang tinggi untuk memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap seorang tersangka telah memenuhi kaidah aturan hukum yang berlaku.
(mus)