Tersangka Korupsi, Denny Indrayana Dicecar 43 Pertanyaan
Selasa, 26 Mei 2015 - 23:28 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id
- Tersangka kasus
payment gateway
Denny Indrayana telah menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa, 26 Mei 2015.
Kali ini, guru besar Universitas Gadjah Mada itu telah menjalani pemeriksaan delapan jam oleh penyidik Bareskrim. Keluar dari gedung Bareskrim sekitar 21.30 didampingi dengan kuasa hukumnya. Denny menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan tambahan dari sebelumnya.
Sementara kuasa Hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan keterangan kepada penyidik terkait program pembuatan paspor secara online di Kementerian Hukum dan Ham pada tahun 2014.
"Kami sudah memberikan keterangan 43 pertanyaan. Mulai pertanyaan kesehatan, dan pertanyaan tadi seputar tiga pemeriksaan selanjutnya," tutur Heru.
Kemudian, Denny menambahkan, akan menjalani pemeriksaan satu kali lagi menyoal Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Tadi koordinasi dengan penyidik, kemungkinan pemeriksaan satu kali lagi terkait LHKPN," kata Heru.
Baca Juga :
Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka Denny sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHO tentang pelahgunaan wewenang.
Penyidik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar dalam kasus ini. Dan polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem
Payment Gateway.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka Denny sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHO tentang pelahgunaan wewenang.